Video: Efek Anjloknya Daya Beli, Penyaluran Kredit Multifinance Turun
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Akulaku Finance Indonesia buka suara usai pencabutan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) Tertentu produk Buy Now Pay Later (BNPL) oleh OJK.
"Berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan tanggal 29 Februari 2024 nomor S-8/PL.1/2024 perihal Pencabutan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu, Akulaku PayLater sebagai produk BNPL kami akan hadir kembali untuk mengucurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan," sebagaimana dikutip dari laman LinkedIn resminya, Selasa, (5/3/2024).
Manajemen Akulaku pun mengucapkan terima kasih kepada OK atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, dan bimbingan yang sangat dibutuhkan. Mereka merasa, regulator telah mengambil langkah tepat menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi lembaga di sektor jasa keuangan.
"Kami juga ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada mitra kami, investor, dan masyarakat atas dukungan dan kepercayaannya," tambahnya.
Kedepan, Akulaku berkomitmen menjunjung tinggi transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan dengan memperkuat kerja sama dengan regulator dan berkontribusi aktif pada ekosistem keuangan dengan fokus tentang tata kelola yang bertanggung jawab.
Diketahui, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pencabutan sanksi ini karena Akulaku telah memenuhi semua rekomendasi pemeriksaan OJK.
"OJK mencabut sanksi kegiatan usaha BNPL Akulaku pada 29 Februari 2024 kemarin, dicabutnya usaha tsb maka akulaku bisa kembali melakukan kegiatannyas eperti biasa," kata Agusman dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Senin, (4/3/2024).
Lebih jauh, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater.
"Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak patuh sama mandatory action dari OJK," kata Bambang saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (24/10/2023).
Saksikan video di bawah ini:
Video: Investree Bangkrut & Izin Dicabut OJK, Bos AFPI Buka Suara
Get the hottest Fintech Singapore News once a month in your Inbox
The Financial Services Authority (OJK) of Indonesia has imposed restrictions on Indonesian fintech Akulaku‘s buy now, pay later (BNPL) business.
The restrictions are due to the company’s failure to carry out supervisory actions requested by the OJK, namely restrictions on the distribution of financing using the buy now pay later (BNPL) scheme.
This means that Akulaku is prohibited from conducting any new BNPL business activities, or from providing BNPL financing to existing customers. The company is also prohibited from distributing financing through channeling or joint financing schemes.
The OJK has ordered Akulaku to implement corrective action plan that it had submitted to the regulator on 5 October 2023.
Heaptalk, Jakarta — Indonesia’s Financial Services Authority (OJK) has stipulated a ban on buy now pay later (BNPL) payment scheme services, commonly known as Paylater, for PT Akulaku Finance Indonesia as of October 5, 2023.
As stated by the Deputy Commissioner for Supervision of Financing Institutions, PMV, LKM, and other LJK at Indonesia’s OJK, Bambang Budiawan, his party determined that the temporary ban was carried out because this Indonesian-based fintech company did not carry out the supervisory measures requested by the authorities regarding restrictions on the distribution of financing using the BNPL scheme.
According to this financing service restriction, Indonesia’s financial institutions prohibited Akulaku from carrying out business activities in distributing financing to existing and new debtors using a pay later scheme or similar financing, including channeling financing through channeling and joint financing schemes.
Furthermore, the company was also asked by OJK to carry out corrective actions as referred to in Akulaku’s corrective action plan, which OJK has responded to in Financial Services Authority Letter Number S-78/PL.11/2023 dated 5 October 2023 regarding responses to action plans regarding special supervision status.
In response to this issue, the President Director of PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, conveyed that the Management team is improving the buy now pay later product line. In its implementation, he stated that the company is committed to fulfilling the overall provisions that Indonesia’s regulators stipulated, including the OJK.
“We prioritize our business being run within a legal and compliance framework. Through multiple development efforts, we look forward to this service operating as soon as possible,” Efrinal said.
As additional information, Akulaku has officially obtained approval and business permits from the OJK following the Decree of the Members of the Board of Commissioners of the Financial Services Authority Number: KEP-436/NB.11/2018, as of April 18, 2018. In its operations, PT Akulaku Finance Indonesia provides digital-based financing access in the buy now pay later (BNPL) scheme. This service enables users to transact in multiple e-commerce platforms with approved loan limits.
Jakarta, CNBC Indonesia - Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia tengah menjadi sorotan usai OJK memberi sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) tertentu bagi perusahaan terafiliasi Jack Ma ini. Orang dibaliknya pun dipertanyakan.
"OJK sudah tetapkan PKU ke Akulaku karena tidak melakukan pengawasan untuk perbaiki proses bisnis BNPL (buy now paylater) dan prinsip manajemen risk," sebut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, pada RDK OJK, Senin (30/10/2023).
Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, perusahaan oleh OJK juga dilarang untuk menyalurkan paylater, termasuk pembiayaan skema channeling dan joint financing.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater.
"Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak patuh sama mandatory actionsnya dari OJK," kata Bambang saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (24/10/2023).
Terpisah, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan bahwa saat ini perusahaan yang dia pimpin tengah melakukan penyempurnaan pada produk paylater. Dia berharap dalam waktu dekat layanan tersebut dapat beroperasi kembali.
"Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," katanya, saat dihubungi.
Terlepas dari itu, siapa kah sosok dibalik nama besar Akulaku? Berikut penjelasannya dirangkum dari berbagai sumber.
Profil William Li, Pendiri Akulaku
Diketahui, pendiri dan CEO Akulaku bernama William Li. Ia adalah seorang lulusan Tsinghua University dengan latar belakang dalam bidang hukum, awalnya bekerja di dunia hukum dan keuangan selama lebih dari 10 tahun.
Pendidikan dan pengalaman profesionalnya membekali dirinya dengan pemahaman yang mendalam tentang aspek-aspek hukum dan keuangan. Hal ini ia ungkapkan dalam wawancara berdama Tech Buzz China, berjudul Livecast #11: How to Grow a Leading Consumer Finance company in SEA.
Sebelum mendirikan Akulaku, William pernah bekerja di firma hukum King & Wood Mallesons dan menjabat sebagai investment manager di PING AN Insurance. Namun, tekadnya untuk menciptakan perubahan di dunia keuangan membawanya bermitra dengan Gordon Hu, seorang pengembang senior di China yang juga memiliki pengalaman kerja di Tencent.
Pada tahun 2014, keduanya mendirikan Akulaku, awalnya dengan fokus pada aplikasi bitcoin untuk pekerja asing di Hong Kong. Namun, saat bank-bank tidak merespons positif, mereka beralih fokus ke Indonesia setelah menemukan bahwa banyak orang di negara tersebut menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan pinjaman tradisional.
Dalam sebuah wawancara selanjutnya, William mengungkapkan, sekiranya ada 35.000 pekerja asing yang menggunakan aplikasi kami tetapi para bank tidak menyukai bisnis kami, jadi kami harus berbicara dengan banyak bank di Indonesia.
Akhirnya, pada tahun 2016, Akulaku merilis aplikasinya di Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Melalui laman resmi webnya, Akulaku mengklaim, lebih dari 1.000 mitra platform telah menggunakan layanan teknologi finansial di Akulaku.
Aplikasi Akulaku awalnya dikenal sebagai platform e-commerce dengan sistem pembayaran pay later, tetapi seiring berjalannya waktu, mereka mengembangkan layanan mereka dengan menambahkan fitur pinjaman tunai dan layanan bank digital.
Saksikan video di bawah ini:
Video: Investree Bangkrut & Izin Dicabut OJK, Bos AFPI Buka Suara
Video: Efek Anjloknya Daya Beli, Penyaluran Kredit Multifinance Turun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah Akulaku resmi dan aman digunanakan.
Akulaku merupakan aplikasi untuk berbelanja online hingga mengajukan pinjaman online.
Akulaku sudah mempunyai izin dan resmi sehingga aman digunakan.
Akulaku terdaftar dan mempunyai izin resmi dari OJK dengan Nomor KEP-436/NB.11/2018 tanggal 18 April 2018.
Kamu juga langsung dapat bonus uang tunai saat daftar akun Akulaku.
Pastikan kamu masukan kode referral UQDKHK.
Baca juga: BERAPA Kode Referral SeaBank yang Dimasukan Saat Daftar Akun Online & Contoh Kode Referral SeaBank
Kode referral UQDKHK wajib dimasukan saat daftar akun atau registrasi akun Akulaku.
Selain kode UQDKHK, kamu juga bisa masukan kode JW9L33.
Ingat kode JW9L33 dan UQDKHK adalah kode referral resmi akulaku yang dapat kamu pilih opsional saat akan memasukan atau menggunakannya saat registasi akun.
Kamu akan dapat bonus Rp50.000 karena memasukan kode JW9L33 atau UQDKHK.
Baca juga: 2 CONTOH Kode Referral NeoBank Lengkap Cara Masukan Referral NeoBank/Bank Neo Saat Daftar Akun
Bonus kamu akan cair setelah kamu menyelesaikan proses pendaftaran serta kamu mendapatkan limit paylater.
Meskipun kamu belum mengajukan pinjaman, namun kamu telah mendapatkan limit paylater maka bonus akan dicairkan ke akunmu.
Buruan daftar akun Akulaku dan dapatkan bonus jutaan rupiah.
Usai mendapatkan bonus pertamamu karena memasukan kode referral resmi akulaku UQDKHK kamu bisa menghasilan bonus terus.
Baca juga: DAFTAR/Registrasi Akun DepositoBPR by Komunal Masukan Referral SS2599 & Cara Investasi DepositoBPR
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan telah memberikan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending. Pengenaan sanksi ini terdiri dari 21 peringatan sanksi tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan satu pembekuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan PKU telah diberikan kepada fintech Akulaku.
"OJK sudah tetapkan PKU ke Akulaku karena tidak melakukan pengawasan untuk perbaiki proses bisnis BNPL (buy now paylater) dan prinsip manajemen risk," sebut Agusman Senin (30/1).
Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, perusahaan oleh OJK juga dilarang untuk menyalurkan paylater, termasuk pembiayaan skema channeling dan joint financing.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater.
"Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak patuh sama mandatory actionsnya dari OJK," kata Bambang saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (24/10/2023).
Sanksi PKU ini telah disampaikan OJK melalui surat bernomor SR-1/PL.1/2023 pada tanggal 05 Oktober 2023.
Terpisah, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan bahwa saat ini perusahaan yang dia pimpin tengah melakukan penyempurnaan pada produk paylater. Dia berharap dalam waktu dekat layanan tersebut dapat beroperasi kembali.
"Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," katanya.
Sementara itu, pinjol besar lain yang pernah mendapatkan sanksi dari OJK adalah AdaKami. Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, usai viral kasus pinjol di Twitter yang menyeret AdaKami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia alias Pinjol Adakami.
Menyusul surat peringatan tersebut, pihak Adakami langsung melakukan pemecatan terhadap pegawai yang melakukan penagihan yang tidak sesuai kepada konsumen.
Hal ini sebagaimana dikemukakan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam jawaban tertulis Kamis, (12/10/2023).
OJK telah memerintahkan Adakami agar terus melakukan investigasi untuk mengidentifikasi korban hingga kasus ini benar-benar dianggap selesai dan melaporkan kepada OJK seluruh hasil investigasi yang dilakukan.
Pasca melakukan investigasi, AdaKami menyimpulkan bahwa kasus viral yang menyeret namanya tidak terjadi. Hal ini diperkuat oleh pengakuan pihak kepolisian setempat.
Saksikan video di bawah ini:
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) bagi Buy Now Pay Later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pencabutan sanksi ini karena Akulaku telah memenuhi semua rekomendasi pemeriksaan OJK.
"OJK mencabut sanksi kegiatan usaha BNPL Akulaku pada 29 Februari 2024 kemarin, dicabutnya usaha tsb maka akulaku bisa kembali melakukan kegiatannyas eperti biasa," kata Agusman dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Senin, (4/3/2024).
Agusman berharap, seiring pencabutan ini, pihak Akulaku bisa meningjatkan tata kelola perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, hingga akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target dalam action plan.
"Dengan mempertimbangkan progress corrective action di atas, Akulaku telah diberikan tambahan waktu s.d akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan," ungkap Agusman dala jawaban tertulis RDKB OJK, Kamis, (11/1/2024).
Di sisi lain, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menjanjikan bahwa pembatasan usaha pay later ini tidak akan lama lagi.
"Masih berproses, mudah-mudahan tidak lama lagi," ujar Efrinal kepada CNBC Indonesia.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater.
"Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak patuh sama mandatory action dari OJK," kata Bambang saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (24/10/2023).
Saksikan video di bawah ini: