Obat Bebas Terbatas (OBT)
Penandaan pada kemasan berupa dot lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam dan kotak peringatan berwarna hitam berisi pemberitahuan berwarna putih.
Obat bebas terbatas disebut juga obat daftar W yaitu obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Obat ini terjual dengan batasan jumlah dan kadar isi berkhasiat harus disertai tanda peringatan, peringatan P1 – P6. Dibatasi hanya dapat dibeli di apotek atau toko obat berizin. Obat bebas terbatas relatif aman selama sesuai aturan pakai.
Penandaan pada kemasan berupa dot lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi. Obat keras ini hanya boleh diperjualbelikan di apotek, klinik atau rumah sakit dengan resep dokter.
Penandaan pada kemasan berupa palang berwarna merah di dalam lingkaran bergaris tepi merah.
Dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika umum digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa nyeri. Seperti halnya psikotropika, obat narkotika sangat ketat dalam hal pengawasan mulai dari pembuatannya, pengemasan, distribusi, sampai penggunaannya.
Narkotika (Daftar O atau ”Opium atau opiat”) hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau rumah sakit dengan resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan resep tidak dapat dicopy. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunannya kepada pemerintah.
Jerat Pasal Memberikan Narkotika kepada Teman
Untuk menyederhanakan jawaban, kami asumsikan bahwa narkotika yang Anda maksud adalah narkotika golongan I, seperti ganja.
Baca juga: Penggolongan Narkotika Terbaru dalam Permenkes
Tindakan Anda yang mempunyai dan memberikan narkotika kepada teman Anda dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Narkotika sebagai berikut:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Jika menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud ayat (1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1/3.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Jika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud ayat (1) beratnya melebihi 5 gram.
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1/3.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Jika perbuatan menawarkan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya lebih dari 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1/3.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain.
Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen.
Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1/3.
Berdasarkan ketentuan di atas, tindakan Anda memiliki, menyimpan, dan memberikan narkotika kepada teman Anda dapat dipidana berdasarkan pasal-pasal dalam UU Narkotika di atas, tergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama penyidikan dan persidangan.
Selain itu, menggunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri juga termasuk dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[2] Pasal 1 angka 6 UU Narkotik
indonesiabaik.id - Pemilihan obat harus sesuai dengan anjuran dokter karena tanpa penggunaan yang benar, obat bisa membahayakan nyawa.
Apa saja penggolongannya?
Tanda lingkaran pada kemasan obat merupakan identitas golongan obat. Tanda itu menandakan risiko dari obat tersebut dan menentukan jenis obat yang dapat dibeli dan digunakan langsung oleh masyarakat atau harus dengan resep dokter. Adapun penggolongan obat berdasarkan penandaan pada kemasan obat terdiri atas;
Penandaan pada kemasan berupa dot lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
Obat bebas ini dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin untuk mengatasi problem ringan (minor illness) yang bersifat nonspesifik.
Pasalnya, obat bebas relatif paling aman, boleh digunakan untuk menangani penyakit-penyakit simptomatis ringan yang banyak diderita masyarakat luas yang penanganannya dapat dilakukan sendiri oleh penderita. Obat ini telah digunakan dalam pengobatan secara ilmiah (modern) dan terbukti tidak memiliki risiko bahaya yang mengkhawatirkan.
Undang - Undang Narkotika
Draft lengkap UU Narkotika Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
Undang-Undang Narkotika di Indonesia adalah regulasi yang mengatur penanganan narkotika dan zat adiktif lainnya. Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berikut ini adalah ringkasan tentang Undang-Undang Narkotika di Indonesia:
Definisi Narkotika: Undang-Undang Narkotika memberikan definisi yang luas tentang narkotika, termasuk zat-zat yang dilarang seperti ganja, kokain, heroin, ekstasi, dan berbagai jenis obat-obatan terlarang lainnya.
Pelarangan dan Pengawasan: Undang-Undang Narkotika secara tegas melarang produksi, peredaran, pengedaran, serta penyalahgunaan narkotika. Semua kegiatan terkait narkotika harus diawasi dan diatur oleh pemerintah.
Hukuman: Undang-Undang Narkotika memberikan sanksi yang sangat keras terhadap pelanggaran terkait narkotika. Sanksi ini termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara jangka panjang dan denda yang tinggi. Hukuman yang diberikan tergantung pada jenis narkotika, jumlah yang ditemukan, dan peran pelaku dalam tindakan ilegal tersebut.
Rehabilitasi: Selain memberikan sanksi pidana, undang-undang juga mendorong rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang tertangkap. Program rehabilitasi ini bertujuan untuk membantu pemulihan fisik dan psikologis para pengguna narkotika.
Pengawasan dan Penegakan Hukum: Undang-Undang Narkotika memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah terkait untuk melakukan pengawasan, penyelidikan, penindakan, dan pemberantasan kegiatan terkait narkotika.
Tambahan informasi tentang hukuman bagi bandar, pengedar, dan pengguna narkotika di Indonesia adalah sebagai berikut:
Penting untuk dicatat bahwa hukuman yang disebutkan di atas dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, seperti jenis narkotika, jumlah yang ditemukan serta peran pelaku.
Logam golongan platina
Logam golongan platina (disingkat sebagai PGM dari bahasa Inggris: Platinum-Group Metal; nama alternatifnya: platinoid, platinida, platidisa, golongan platina, keluarga platina, atau unsur golongan platina (Platinum-group element, PGE)) adalah enam unsur logam mulia sekaligus berharga yang mengelompok dalam tabel periodik. Seluruh unsur ini merupakan logam transisi dalam blok-d (golongan 8, 9, dan 10, periode 5 dan 6).[1]
Enam logam golongan platina tersebut adalah rutenium, rodium, paladium, osmium, iridium, dan platina. Mereka memiliki kemiripan sifat fisika dan kimia, dan cenderung terdapat bersama-sama dalam deposit mineral.[2] Namun, mereka dapat dibagi lebih lanjut menjadi unsur-unsur golongan platina kelompok iridium (iridium-platinum-group element, IPGE: Os, Ir, Ru) dan unsur-unsur golongan platina kelompok paladium (palladium-platinum-group element, PPGE: Rh, Pt, Pd) berdasarkan perilaku mereka dalam sistem geologi.[3]
Tiga unsur di atas golongan platina dalam tabel periodik tradisional (besi, nikel dan kobalt) seluruhnya bersifat feromagnetik, dan hanya ketiganya yang memiliki sifat ini dalam kelompok logam transisi.
Platina dan aloy kaya platina yang terdapat di alam telah dikenal oleh bangsa Amerika pra-Kolombia selama bertahun-tahun.[4] Meskipun logam ini digunakan oleh bangsa Kolombia, bangsa Eropa pertama yang merujuk platina adalah humanis Italia Julius Caesar Scaliger (1484–1558) dalam tulisannya yang dipublikasikan tahun 1557, sebagai penjelasan logam misterius yang ditemukan ditemukan di pertambangan Amerika Tengah antara Darién (Panama) dan Meksiko ("hingga sekarang tidak mungkin dilebur oleh seniman Spanyol siapapun").[4]
Spaniards menjuluki logam tersebut sebagai platina ("perak kecil") ketika mereka pertama kali menemukannya di Kolombia. Mereka menganggap platina sebagai suatu ketakmurnian yang tidak diinginkan dalam perak yang mereka tambang.[4][5]
Per 1996, aplikasi logam golongan platina terbesar adalah, dalam juta troy ounce/tahun: Pd untuk autokatalis (4470), Pt untuk perhiasan (2370), Pd untuk elektronika (2070), Pt untuk autokatalis (1830), Pd untuk gigi (1230), Rh untuk autokatalis (490), dan Pd untuk pereaksi kimia (230).[1]
Logam golongan platina memiliki banyak sifat katalitik yang berguna. Mereka sangat tahan aus dan noda, membuat platina, khususnya, cocok untuk perhiasan mahal. Sifat-sifat khas lainnya termasuk ketahanannya terhadap serangan kimia, karakteristik suhu tinggi yang sangat baik, dan sifat listrik yang stabil. Semua sifat ini telah dimanfaatkan untuk aplikasi industri.[6]
Bijih sperrylite (platinum arsenida, PtAs2) adalah sumber utama logam ini. Aloy alami platina-iridium, platiniridium, dijumpai dalam mineral cooperite (platinum sulfida, PtS). Platina alami, sering disertai sekelumit anggota keluarganya, dijumpai dalam aluvial dan placer deposit di Kolombia, Ontario, Pegunungan Ural, dan di bagian barat Amerika Serikat. Platina juga diproduksi secara komersial sebagai produk samping pengolahan bijih nikel. Sejumlah besar bijih nikel yang diolah mengungkap fakta bahwa platina hanya menyusun dua per juta bagian dari bijih. Afrika Selatan, dengan kantung cadangan bijih platina di Merensky Reef, kompleks Bushveld, adalah produsen platina terbesar di dunia, diikuti oleh Rusia.[7][8] Platina dan paladium juga ditambang secara komersial dari kompleks batuan beku Stillwater di Montana, AS.
Osmiridium adalah paduan alami dari iridium dan osmium yang ditemukan di pasir sungai jalur platina di Pegunungan Ural dan di Amerika Utara dan Selatan. Sekelumit osmium juga ada dalam bijih jalur nikel yang dijumpai di Sudbury, Ontario bersama dengan logam-logam golongan platina lainnya. Meskipun jumlah logam platina yang dijumpai dalam bijih ini sedikit, volume bijih nikel olahan yang besar menjadikannya memungkinkan secara komersial untuk mendapatkan logam golongan ini.[8][9]
Logam iridium ditemukan bersama platina dan logam golongan platina lainnya dalam deposit aluvial. Logam paduan iridium alami mencakup osmiridium dan iridosmina, keduanya merupakakn campuran iridium dan osmium. Logam ini dapat diperoleh secara komersial sebagai produk samping dari penambangan dan pengolahan nikel.[8]
Rutenium banyak dijumpai dalam bijih bersama dengan logam golongan platina lainnya di Pegunungan Ural dan Amerika Utara serta Amerika Selatan. Jumlah kecil tetapi penting secara komersial juga dijumpai dalam pentlandite yang diekstrak dari Sudbury, Ontario dan pada deposit piroksenit di Afrika Selatan.[8]
Ekstraksi skala industri rodium sangat kompleks, karena ia terdapat dalam bijih bercampur dengan logam lain seperti paladium, perak, platina, dan emas. Rodium dijumpai dalam bijih platina dan dapat diperoleh secara bebas sebagai logam inert putih yang sangat sulit dilebur. Sumber utama unsur ini terletak dalam pasir sungai Pegunungan Ural, di Amerika Utara dan Selatan, serta terdapat juga pada area pertambangan tembaga-nikel sulfida di region Sudbury Basin. Meskipun jumlah di Sudbury sangat sedikit, besarnya jumlah bijih nikel yang diolah membuat perolehan rodium menjadi efisien. Namun, produksi tahunan dunia unsur ini pada tahun 2003 hanya 7 atau 8 ton dan terdapat sangat sedikit mineral rodium.[10]
Paladium ditemukan sebagai logam bebas dan paduan dengan platina dan emas dengan logam golongan platina pada deposit placer Pegunungan Ural di Eurasia, Australia, Ethiopia, Amerika Selatan dan Utara. Namun produksi komersial yang berasal dari deposit nikel-tembaga dijumpai di Afrika Selatan dan Ontario, Kanada. Besarnya volume bijih nikel-tembaga yang diolah membuat ekstrasi ini menguntungkan meskipun konsentrasi Paladium rendah dalam bijih ini.[10]
Produksi logam golongan platina secara individu biasanya dimulai dari residu produksi logam lain dengan campuran beberapa logam tersebut. Salah satu produk awalnya adalah residu anode produksi emas (selain metode refining cepat yang digunakan sekarang), tembaga, atau nikel. Perbedaan dalam reaktivitas kimia dan kelarutan beberapa senyawa logam ini pada ekstraksi digunakan untuk memisahkan mereka.[6]
Pemisahan dimulai dengan melarutkan sampel. Jika digunakan aqua regia, maka terbentuk kompleks Cl. Setiap perak yang ada kemudian dipisahkan dengan pembentukan perak klorida yang tidak larut. Rodium sulfat dipisahkan setelah garam dilebur bersama dengan natrium bisulfat dan dicuci dengan air. Residunya kemudian dilebur bersama dengan natrium peroksida, yang melarutkan seluruh logam dan meninggalkan iridium. Dua logam yang tersisa, rutenium dan osmium, membentuk rutenium dan osmium tetroksida setelah penambahan klor dalam larutan. Osmium tetroksida kemudian dilarutkan dalam natrium hidroksida alkoholik dan dipisahkan dari rutenium tetroksida. Seluruh senyawa kimia final logam ini dapat direduksi menjadi unsur logam menggunakan hidrogen.[6]
Jumlah yang signifikan dari tiga logam golongan platina—rutenium, rodium dan palladium—terbentuk sebagai produk fisi dalam reaktor nuklir.[11] Dengan kenaikan harga dan peningkatan permintaan global, bermunculanlah logam mulia hasil produksi reaktor sebagai sumber alternatif. Berbagai penelitian melaporkan kemungkinan mendapatkan logam mulia hasil pemulihan fisi dari bahan bakar nuklir yang dibuang.[12][13][14]
KARATERISTIK GOLONGAN DARAH
Golongan darah seseorang ditentukan berdasarkan ada atau tidaknya zat antigen pada sel darah merah dan plasma darah. Antigen berfungsi seperti tanda pengenal sel tubuh anda. Ini supaya tubuh bisa membedakan sel tubuh sendiri dari sel yang berasal dari luar tubuh. Jika sel dengan antigen yang berlawanan masuk kedalam tubuh, maka sistem kekebalan tubuh akan melalui perlawanan terhadap sel yang dianggap asing tersebut dengan memproduksi antibodi.
Ada dua teknik yang dipakai untuk mengelompokan darah, yaitu menggunakan sistem ABO dan rhesus (RH). Kedua sistem ini bisa sangat membantu jika anda ingin melakukan transfusi darah.
Melalui sistem ABO, golongan darah dibagi menjadi 4tipe, yaitu A, B, AB dan O
Faktor rhesus (Rh) adalah jenis antigen yang ada pada sel darah merah. Jika darah memiliki faktor Rh maka dikatakan rhesus positif dan jika tidak memiliki faktor Rh maka dikatakan rhesus negatif. Orang yang memiliki Rh Negatif bisa mendonorkan darahnya kepada orang yang memiliki status Rh Negatif dan Rh Positif. Pendonor dengan Rh Positif hanya bisa memberikan darahnya kepada orang dengan Rh Positif.
Dengan mengetahui karakteristik golongan darah, risiko Anda terkena komplikasi akan berkurang. Ketidakcocokan Rh dan ABO pada saat transfusi darah bisa menyebabkan reaksi serius yang bisa membahayakan nyawa. Mengetahui status Rh darah juga penting bagi ibu hamil.
Pengaruh Golongan Darah Orang Tua Kepada Anak
Golongan darah anda dan pasangan akan menentukan golongan darah anak.Namun peril diingat bahwa golongan darah anak tidak selalu sama persis dengan ayah atau ibu. Ada beberapa perpaduan golongan darah yang menghasilkan jenis berbeda. Berikut ini golongan darah yang kemungkinan dimiliki oleh anak anda.
Mengetahui golongan darah dapat bermanfaat baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Oleh karena itu, periksakanlah golongan darah anda, jika anda belum mengetahui nya
Isu penggunaan Pasal 111 dan 112 UU Narkotika terhadap pengguna narkotika kembali mengemuka akhir-akhir ini. Beberapa kasus yang diangkat media terkait putusan bebas pengguna narkotika, salah satunya Syafrizal Abu Bakar oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya No. 1174 K/Pid.Sus/2012, menimbulkan perhatian mengenai apakah yang menjadi permasalahan terkait pasal 111 dan 112 UU Narkotika? Dan bagaimana kaitannya dengan profasionalisme Jaksa dalam melakukan penuntutan?
Dalam Putusan MA No. 1174 K/Pid.Sus/2012, Syafrizal Abu Bakar didakwa dengan dakwaan alternatif, Dakwaan Kesatu yaitu Pasal 114 ayat (1) UU narkotika yang berbunyi : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Dan dakwaan Kedua Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika yang berbunyi : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”
Jaksa dalam kasus tersebut kemudian menuntut Syafrizal dengan menggunakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, karena dirinya dianggap tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa satu paket Narkotika jenis Daun Ganja kering. Putusan PN Kuala Tangkal kemudian memutuskan Syafrizal direhabilitasi medis, tidak puas, Jaksa kemudian banding. Putusan PT Jambi akhirnya memidana Syahrizal dengan dasar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, namun tetap memerintahkan Syahfrizal untuk dirahabilitasi.
Hal menarik kemudian muncul dalam putusan MA, MA akhirnya membebaskan Syafrizal karena dianggap tidak memenuhi unsur Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan alasan bahwa Syafrizal merupakan pengguna dan pecandu narkotika yang dibuktikan dengan keterangan dokter, tes urine dan fakta bahwa dirinya sudah sering kali menggunakan narkotika jenis ganja. Dan lagi menurut Hakim MA, Syafrizal membeli narkotika untuk tujuan tertentu yaitu menggunakannya untuk kepentingan pribadi, dengan begitu Syafrizal memenuhi unsur pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika golongan I bukannya Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
Supriyadi W. Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan bahwa isu ini bukanlah hal yang baru, sebab sudah ada dalam beberapa putusan MA yang menyoal praktik penggunaan pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Memang Pasal 111 dan Pasal 112 UU narkotika memiliki rumusan pidana yang sama, pembedanya hanya dijenis narkotika, Pasal 111 terhadap jenis tanaman, sedangkan pasal 112 terhadap narkotika bukan tanaman .
Supriyadi menjelaskan bahwa memang ada kecenderungan Jaksa, dalam praktik lebih suka menggunakan Pasal 111 dan 112 UU Narkotika bagi pengguna narkotika. Secara tehknis pun menggunakan pasal 111 dan 112 UU Narkotika lebih mudah untuk dibuktikan ketimbang pada pasal 127 UU Narkotika. Pasal 127 yang mengamanatkan pembuktian seseorang sebagai pengguna narkotika dan mempertimbangkan hal-hal lain diluar sekedar menguasai narkotika tersebut. “Belum lagi ancaman pidana Pasal 111 dan 112 UU Narkotika yang minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun berbanding jauh dengan pasal 127 UU Narkotika yang hanya dikenai pidana paling lama 4 tahun untuk narkotika golongan I” jelas Supriyadi. “terkadang Jaksa mengetahui bahwa orang tersebut adalah pengguna narkotika, namun Jaksa tidak menyertakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika agar pemidanaan langsung masuk ke Pasal 111 ayat (1) ataupun Pasal 112 ayat (2) UU narkotika, dibeberapa putusan MA, hal ini dikritik oleh Hakim” tambahnya.
Supriyadi menambahkan bahwa, Rumusan “memiliki, menyimpan dan menguasai” tersebut menjadikan Pasal 111 dan 112 UU Narkotika sempat disebut oleh Hakim MA sebagai pasal “Keranjang”. “Karena itulah Hakim MA menyebutkan bahwa penggunaan pasal 111 dan 112 harus dilekatkan pada tujuan maupun niat untuk apa narkotika tersebut, karena secara logika, setiap orang yang menggunakan narkotika pasti “memiliki, menyimpan dan menguasai.
“Dan di beberapa putusan, MA sudah menggaris bawahi praktik penggunaan pasal 111 dan 112 ini, sehingga sudah seharusnya jaksa lebih berhati – hati” sebut Supriyadi.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan ICJR bekerjasama dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), implementasi Putusan MA terhadap penggunan Narkotika selama Tahun 2012, dari 37 sampel putusan, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menempati posisi yang paling banyak digunakan sebagai dasar penuntutan dengan persentase lebih dari 20 Putusan, disusul Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, dan berbanding dengan itu pasal 127 UU Narkotika menempati urutan paling bawah. “dari data yang ada terlihat bahwa memang pasal 111 dan 112 adalah yang paling sering digunakan bahkan terhadap pengguna narkotika” sebut Supriyadi.
Untuk itu Supriyadi menyatakan bahwa perlu mendorong pemerintah untuk merevisi pasal pemidanaan dalam UU Narkotika, khususnya pengaturan pasal 111 dan 112 UU Narkotika, selain untuk mengembalikan ke pendekatan utama UU narkotika dibentuk yaitu aspek kesehatan masyarakat, hal yang lebih krusial adalah memberika keadilan bagi orang yang sedang berhadapan dengan proses hukum terkait penggunaan narkotika.
Berikut beberapa pertimbangan dari Putusan MA menyoal Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika :
“memang benar para pengguna sebelum menggunakan harus terlebih dahulu membeli kemudian menyimpan atau menguasai, memiliki, membawa narkotika tersebut sehingga tidak selamanya harus diterapkan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, melainkan harus dipertimbangkan apa yang menjadi niat atau tujuan Terdakwa memiliki atau menguasai narkotika tersebut”.
“Bahwa niat atau maksud seseorang adalah merupakan bagian dari ajaran tentang kesalahan yang menyatakan bahwa ‘tiada pidana tanpa ada kesalahan’. Seseorang tidak dapat dihukum tanpa dibuktikan adanya kesalahan, sehingga menghukum seseorang yang tidak mempunyai niat untuk suatu kejahatan dimaksud, merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius”
“Bahwa penguasaan dan kepemilikan Narkotika bentuk ganja untuk maksud dan tujuan dipakai sendiri tidak dapat menggunakan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009. Sebab pasal tersebut digunakan untuk maksud dan tujuan dalam rangka peredaran gelap narkotika, misalnya kepemilikan atau penguasai Narkotika untuk penyediaan distribusi, dijualbelikan dan diperdagangkan dan sebagainya secara melawan hukum atau melawan hak”
Partai Golongan Karya (Golkar) atau secara umum disingkat dengan Partai Golkar adalah sebuah partai politik di Indonesia. Didirikan sebagai Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar) pada tahun 1964, dan berpartisipasi untuk pertama kalinya dalam pemilihan umum nasional pada 1971 sebagai Golkar (Golongan Karya). Partai Golongan Karya tidak resmi menjadi partai politik hingga tahun 1999, ketika Golkar diperlukan untuk menjadi sebuah partai untuk mengikuti pemilihan.
Partai Golkar berkuasa dari tahun 1971 hingga 1999, di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto dan B.J. Habibie. Kemudian bergabung dengan koalisi yang berkuasa di bawah presiden Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika Presiden Joko Widodo dari PDI-P terpilih pada tahun 2014, Partai Golongan Karya awalnya memilih untuk bergabung dengan koalisi oposisi yang dipimpin oleh mantan jenderal Presiden Prabowo Subianto, yang pada akhirnya kembali mengalihkan dukungannya kepada Pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada tahun 2016.[12]
Dalam perkembangannya, khususnya pasca Orde Baru, Partai Golkar berhasil bertransformasi menjadi partai modern yang mengadopsi nilai-nilai demokrasi.[13] Pimpinan-pimpinan Partai Golkar juga berhasil menakhodai Golkar sebagai partai politik berpaham sentrisme yang merangkul semua golongan dengan mengedepankan semangat moderat.
Partai Golkar muncul dari kolaborasi gagasan dari tiga tokoh, Soekarno, Soepomo, dan Ki Hajar Dewantara sejak tahun 1940. Saat itu muncul dengan adanya Kelompok Pungsional. Kemudian diubah menjadi Golongan Karya dari tahun 1959. Saat ini Golkar dikenal sebagai partai politik di Indonesia.[14]
Tentara Nasional Indonesia mendukung pembentukannya karena percaya kelompok pungsional ini akan menyeimbangkan kekuatan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang semakin besar. Pada tahun 1960, Soekarno menganugerahi kelompok sektoral seperti guru, tentara dan polisi, pekerja dan seniman kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR). Karena beberapa dari anggota kelompok fungsional ini terkait dengan partai politik, hal ini memberikan pengaruh politik kepada Angkatan Bersenjata Nasional. TNI kemudian membentuk serikat pekerja anti-PKI, SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Sosialis Indonesia), dan menggunakan ini sebagai inti dari perlawanan terhadap PKI dan juga inti dari Sekretariat Gabungan Golongan Karya yang dipimpin oleh ABRI, atau Sekber Golkar yang resmi berdiri pada 20 Oktober 1964. Pada tahun 1968 ada hampir 250 organisasi di bawah payung Sekretariat Bersama Golong Karya.
Sekretariat Bersama Golongan Karya didirikan pada tanggal 20 Oktober 1964. Sekber Golkar ini lahir karena rongrongan dari PKI beserta ormasnya dalam kehidupan politik baik di dalam maupun di luar Front Nasional yang makin meningkat. Sekber Golkar ini merupakan wadah dari golongan fungsional/golongan karya murni yang tidak berada di bawah pengaruh politik tertentu. Jumlah anggota Sekber Golkar ini bertambah dengan pesat, karena golongan fungsional lain yang menjadi anggota Sekber Golkar dalam Front Nasional menyadari bahwa perjuangan dari organisasi fungsional Sekber Golkar adalah untuk menegakkan Pancasila dan UUD 1945. Semula anggotanya berjumlah 61 organisasi yang kemudian berkembang hingga mencapai 291 organisasi.
Dengan adanya pengakuan tentang kehadiran dan legalitas golongan fungsional di MPRS dan Front Nasional maka atas dorongan TNI dibentuklah Sekretariat Bersama Golongan Karya, disingkat Sekber Golkar, pada tanggal 20 Oktober 1964. Terpilih sebagai Ketua Pertama, Brigadir Jenderal Djuhartono sebelum digantikan Mayor Jenderal Suprapto Sukowati lewat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I, Desember 1965.
Pada awal pertumbuhannya, Sekber Golkar beranggotakan 61 organisasi fungsional yang kemudian berkembang menjadi 291 organisasi fungsional. Ini terjadi karena adanya kesamaan visi di antara masing-masing anggota. Organisasi-organisasi yang terhimpun ke dalam Sekber Golkar ini kemudian dikelompokkan berdasarkan kekaryaannya ke dalam 7 (tujuh) Kelompok Induk Organisasi (KINO), yaitu:
Untuk menghadapi Pemilu 1971, tujuh KINO yang merupakan kekuatan inti dari Sekber Golkar tersebut, mengeluarkan keputusan bersama pada tanggal 4 Februari 1970 untuk ikut menjadi peserta Pemilu melalui satu nama dan tanda gambar yaitu Golongan Karya (Golkar). Logo dan nama ini, sejak Pemilu 1971, tetap dipertahankan sampai sekarang.
Pada Pemilu 1971 ini, Sekber Golkar ikut serta menjadi salah satu konsestan. Pihak parpol memandang remeh keikutsertaan Golkar sebagai kontestan Pemilu. Mereka meragukan kemampuan komunikasi politik Golkar pada kelompok akar rumput. NU, PNI dan Parmusi yang mewakili kebesaran dan kejayaan masa lampau sangat yakin keluar sebagai pemenang. Mereka tidak menyadari kalau perpecahan dan kericuhan internal mereka telah membuat tokoh-tokohnya berpindah ke Golkar.
Hasilnya di luar dugaan. Golkar sukses besar dan berhasil menang dengan 34.348.673 suara atau 62,79 % dari total perolehan suara. Perolehan suaranya pun cukup merata di seluruh provinsi, berbeda dengan parpol yang berpegang kepada basis tradisional. NU hanya menang di Jawa Timur dan Kalimantan Selatan, Partai Katholik di Nusa Tenggara Timur, PNI di Jawa Tengah, Parmusi di Sumatera Barat dan Aceh. Sedangkan Murba tidak memperoleh suara signifikan sehingga tidak memperoleh kursi DPR.
Kemudian, sesuai ketentuan dalam ketetapan MPRS mengenai perlunya penataan kembali kehidupan politik Indonesia, pada tanggal 17 Juli 1971 Sekber GOLKAR mengubah dirinya menjadi Golkar/Golongan Karya.
September 1973, Golkar menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) I di Surabaya. Mayor Jenderal Amir Murtono terpilih sebagai Ketua Umum. Konsolidasi Golkar pun mulai berjalan seiring dibentuknya wadah-wadah profesi, seperti Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI).
Setelah Peristiwa G30S maka Sekber Golkar, dengan dukungan sepenuhnya dari Jenderal Soeharto sebagai pimpinan militer, melancarkan aksi-aksinya untuk melumpuhkan mula-mula kekuatan PKI, kemudian juga kekuatan Bung Karno.
Pada dasarnya Golkar dan TNI-AD merupakan tulang punggung rezim militer Orde Baru. Semua politik Orde Baru diciptakan dan kemudian dilaksanakan oleh pimpinan militer dan Golkar. Selama puluhan tahun Orde Baru berkuasa, jabatan-jabatan dalam struktur eksekutif, legislatif dan yudikatif, hampir semuanya diduduki oleh kader-kader Golkar.
Keluarga besar Golongan Karya sebagai jaringan konstituen, dibina sejak awal Orde Baru melalui suatu pengaturan informal yaitu jalur A untuk lingkungan militer, jalur B untuk lingkungan birokrasi dan jalur G untuk lingkungan sipil di luar birokrasi. Pemuka ketiga jalur terebut melakukan fungsi pengendalian terhadap Golkar lewat Dewan Pembina yang mempunyai peran strategis.
Setelah Soeharto mengundurkan diri pada 1998, keberadaan Golongan Karya mulai ditentang oleh para aktivis dan mahasiswa.
Peraturan Monoloyalitas merupakan kebijakan pemerintahan Orde Baru yang mewajibkan semua pegawai negeri sipil (PNS), karyawan bersatus pegawai pada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, aparatur desa, pejabat pemerintahan non-PNS, dan "anggota dan purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dikaryakan di instansi pemerintah, ... badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah"[17] untuk menjadi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang pada saat itu telah menjadi salah satu KINO dalam Golkar, dan menyalurkan aspirasi politiknya kepada Golkar; pada tahun 1993, Ketua Umum Pengurus KORPRI Pusat mengatakan bahwa "KORPRI tidak akan mentolerir anggota-anggotanya untuk memilih selain Golkar."[18][19]
Setelah Jenderal Besar TNI Soeharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998, kebijakan ini dicabut. Sekarang pegawai negeri sipil bebas menentukan wadah aspirasi politiknya.
Partai Golongan Karya selalu menempati peringkat pertama atau kedua dalam perolehan suara.[20] Pada Pemilu pasca reformasi, tahun 1999, Golkar memperoleh 22% suara, menempati peringkat kedua. Selama era Presiden Soeharto, Golkar selalu memperoleh mayoritas suara. Dalam Pemilu 1997, Golkar memperoleh suara sebanyak 70,2%, sedangkan dalam pemilu-pemilu sebelumnya juga sekitar 60 sampai 70%. Contohnya, dalam pemilu tahun 1987 Partai Golongan Karya dapat menguasai secara mutlak 299 kursi dalam DPR. Selama Orde Baru, DPR betul-betul dikuasai Golkar, dan saat itu militer juga memiliki jatah kursi.
Partai Golongan Karya mendapat 107 kursi (19,2%) di DPR hasil Pemilihan Umum Anggota DPR 2009, setelah mendapat sebanyak 15.037.757 suara (14,5%). Perolehan suara dan kursi menempatkannya pada posisi kedua dalam Pemilu ini.
Partai Golongan Karya mendapat 91 kursi (16,3%) di DPR hasil Pemilihan Umum Anggota DPR 2014, setelah mendapat sebanyak 18.432.312 (14,75%). Perolehan suara dan kursi menempatkannya pada posisi kedua dalam Pemilu ini.
Partai Golongan Karya mendapat 85 kursi (14,8%) di DPR hasil Pemilihan Umum Anggota DPR 2019, setelah mendapat sebanyak 17.229.789 (12,31%). Perolehan suara menempatkannya pada posisi ketiga dan perolehan kursi menempatkannya pada posisi kedua dalam Pemilu ini.
Partai Golongan Karya mengklaim penurunan harga tiket pertandingan final Piala AFF 2010 berkat jasa Partai Golongan Karya.[21] Selain itu, pada deklarasi calon gubernur Sulawesi Selatan dari Partai Golongan Karya, Nurdin Halid—ketua umum PSSI sekaligus kader Partai Golongan Karya—mengklaim 'sukses' Tim Nasional di kancah Piala AFF adalah karya Partai Golongan Karya.[22]
Pada akhir tahun 2014 terjadi dualisme kepengurusan dalam tubuh Partai Golongan Karya, yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie hasil munas Bali dan Agung Laksono hasil munas Jakarta. Pada awal Maret 2015, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan Golkar yang dipimpin oleh Agung Laksono. Pada bulan April 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela menunda pelaksanaan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golongan Karya kubu Agung Laksono. Pada tanggal 10 Juli 2015, empat hakim yang mengadili kasus tersebut, yaitu Arif Nurdu'a, Didik Andy Prastowo, Nurnaeni Manurung dan Diah Yulidar memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Golongan Karya hasil Munas Bali Aburizal Bakrie terkait dualisme kepengurusan partai. Putusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan majelis hakim PTTUN Jakarta. Dengan dibacakannya putusan PTUN itu, kepengurusan Partai Golongan Karya yang kemudian diakui oleh pengadilan adalah hasil Munas Bali yang dipimpin oleh Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainudin Amali sebagai sekjen.[23][24] Namun, pada Oktober 2015, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Partai Golongan Karya hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie. Dualisme kepemimpinan ini mulai berakhir sejak tercapainya kesepakatan untuk rekonsiliasi yang dipimpin oleh mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya juga Wakil Presiden Jusuf Kalla pada awal tahun 2016. Kedua kubu juga sepakat untuk menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) pada pertengahan tahun 2016. Dualisme kepemimpinan ini resmi berakhir pada 17 Mei 2016 dimana Setya Novanto terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya[25] yang baru dalam penyelenggaraan Munaslub Golkar di Nusa Dua, Bali.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pada dasarnya, dalam UU Narkotika tidak dijelaskan secara eksplisit definisi dari “pengedar narkotika”.
Menurut KBBI, pengedar adalah orang yang mengedarkan. Adapun, mengedarkan berarti membawa (menyampaikan) surat dan sebagainya dari orang yang satu kepada yang lain.
Secara yuridis, Pasal 35 UU Narkotika menjelaskan peredaran narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Peredaran narkotika ini wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah misalnya surat persetujuan ekspor/impor, faktur, surat angkut, surat penyerahan barang, resep dokter atau salinan resep dokter yang merupakan bagian tidka terpisahkan dari narkotika yang bersangkutan.[1]
Artinya, tindakan peredaran tanpa izin atau tanpa dokumen yang sah, tergolong sebagai tindakan yang tidak sah atau melawan hukum. Tindakan ini dikategorikan sebagai peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yaitu setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai pidana narkotika dan prekursor narkotika.[2]
Kemudian, menurut Lilik Mulyadi dalam penelitian Pemidanaan Terhadap Pengedar dan Pengguna Narkoba (Penelitian Asas, Teori, Norma, dan Praktik Penerapannya dalam Putusan Pengadilan) menjelaskan bahwa secara sempit, pengedar narkotika adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan narkotika. Adapun, secara luas, pengertian pengedar juga dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimpor narkotika (hal. 2 – 3).
Lebih lanjut, disarikan dari artikel Jerat Pidana Maksimal Bagi Pembuat dan Pengedar Narkoba perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai pengedaran narkotika adalah:
Berdasarkan pengertian di atas, tindakan Anda memberikan narkotika kepada teman Anda menurut pendapat kami tergolong sebagai menyerahkan narkotika. Menyerahkan dalam KBBI berarti memberikan (kepada); menyampaikan (kepada); memberikan dengan penuh kepercayaan; memasrahkan. Dengan demikian, tindakan memberikan narkotika kepada teman dapat saja dikategorikan sebagai pengedaran narkotika.